SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
Profil Dinas
VISI MISI
- Visi, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Morowali Utara Yang
Sehat, Cerda, Sejahtera - Misi sebagai perwujudan visi, dijabarkan melalui poin-poin
misi yang mempunyai tujuan akhir pada peningkatankesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali Utara.Dijabarkan dalam 5 (lima) misi, yaitu: - Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan;
- Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pendidikan untuk
menghasilkan sumber daya yang unggul dan berdaya saing; - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi
wilayah; - Meningkatkan infrastruktur dan sarana untuk menunjang
konektivitas dan penataan wilayah - Meningkatkan profesionalisme dan kinerja penyelenggaraan
pemerintah daerah dalam rangka tata kelola pemerintahan
yang baik.
Memperhatikan Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara diatas, terlihat bahwa Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali Utara sangat krusial dan esensial dalam mewujudkan Visi dan Misi di atas, terutama pada Misi ke-4 yaitu “ Meningkatkan profesionalisme dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik”
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas pokok pada BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara diuraikan ke dalam masing-masing bagian unit kerja dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut : Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kepala BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara mempunyai tugas melakukan koordinasi kebijakan penyusunan perencanaan, perumusan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa untuk mendukung pengadaan barang/jasa pada satuan kerja/perangkat daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara menyelenggarakan fungsi, antara lain :
- Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian kebijakan penyusunan perencanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
- Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian perumusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaaan barang/jasa dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
- Pengkoordinasian pelaksaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
- Menugaskan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan UKPBJ untuk melaksanakan pengadaan langsng di satuan kerja/Perangkat daerah atas permintaan PA/KPA;
- Berkoordinasi langsung dengan PA/KPA/PPK dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ;
- Membentuk dan membubarkan Pokja Pemilihan;
Menetapkan, menempatkan, memindahkan anggota Pokja Pemilihan;
- Meneruskan usulan penetapan pemenang pemilihan yang diterima dari Pokja pemilihan kepada PA/KPA untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan/atau Pengadaan Jasa Konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan UKPBJ kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi pembangunan; dan k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya